Berkas Perkara Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejagung

Berkas Perkara Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejagung
Berkas Perkara Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejagung

Lambeturah.co.id - Pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu (4/10/2022).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, informasi terbaru dari penyidik Bareskrim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Ya Rabu, 5 Oktober info terakhir dari penyidik hasil koordinasi dengan JPU," ucap Dedi beberapa waktu lalu.

Sedangkan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga mengatakan siang ini penyerahan para tersangka akan dilakukan di Lobi Gedung Bareskrim Polri dan memastikan jika segera dilimpahkan secara resmi ke Kejagung pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," katanya, pada Selasa (4/10/2022).

Seperti diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Berkas perkara tersebut merupakan milik tersangka Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi. Kemudian, dua ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Ma'ruf.

Lalu, soal perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, terdapat tujuh berkas perkaramilik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto yang dinilai lengkap oleh Kejagung.

Tersangka kini diduga telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.