Kejaksaan Terima 6 Boks Kontainer Terkait Barbuk Kasus Ferdy Sambo Cs

Kejaksaan Terima 6 Boks Kontainer Terkait Barbuk Kasus Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Terima 6 Boks Kontainer Terkait Barbuk Kasus Ferdy Sambo Cs

Lambeturah.co.id - Polisi melimpahkan barang bukti atas kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah barang bukti dikemas dalam 6 kontainer plastik.

"Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pada Selasa (4/10/2022).

"Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022 dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan," sambungnya.

Sejumlah barang bukti dilakukan pengecekan terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

Seperti diketahui, polisi sudah mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan perusakan barang bukti dan upaya menghalangi penyidikan.