Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya, berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU Kejati DKI Jakarta.

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah masuk di tahap 1 di jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di jaksa penuntut umum (JPU), dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya belum lama ini.

Trunoyudo menuturkan dua tersangka sudah dewasa, jadi proses penelitian berkas sesuai pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau sistem peradilan umum.

Menurutnya, tidak ada kendala penyidikan yang dialami pihak kepolisian.

Terkait kasus tersebut, David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Polisi pun sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa telah memastikan tidak ada opsi penghentian penuntutan melalui restorative justice atau keadilan restoratif untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," tulisnya dalam keterangan, pada Jumat (17/3/2023).

Terakhir, Ade juga menjelaskan kehadiran Kepala Kejati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit sebelumnya semata-mata sebagai bentuk empati aparat penegak hukum. 

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.