Jokowi Tegaskan Larangan Bukber Hanya Untuk Pejabat Bukan Masyarakat Umum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas memberikan imbauan terkait larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat, bukan masyarakat umum. 

Jokowi Tegaskan Larangan Bukber Hanya Untuk Pejabat Bukan Masyarakat Umum
Jokowi Tegaskan Larangan Bukber Hanya Untuk Pejabat Bukan Masyarakat Umum

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas memberikan imbauan terkait larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat, bukan masyarakat umum. 

Jokowi mengatakan arahan itu ditujukan bagi internal pemerintah hingga kepala lembaga pemerintah non-kementerian.

"Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum," ucap Jokowi, dalam jumpa pers, dikutip, pada Senin (27/3/2023).

Sebelumnya, Arahan itu tercantum dalam edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Jokowi menyampaikan arahan itu diterbitkan lantaran kehidupan pejabat tengah jadi sorotan publik.

"Untuk itu saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan," ujarnya.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi:

Assalamualaikum Wr Wb, bapak ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air, terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah, perlu saya sampaikan. Pertama, bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para Menko, para Menteri dan Kepala Lembaga pemerintah non-Kementerian. Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum.

Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita. Untuk itu saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan, dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan, kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat.

Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat.