Berkemeja Batik, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel

Berkemeja Batik, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel
Berkemeja Batik, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel

Lambeturah.co.id - Mantan Kadiv Propam Polri yang merupakan dalang pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjalani sidang perdananya. 

Ferdy Sambo datang dengan menumpangi kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob Polri. 

Pantauan Lambeturah.co.id di lokasi, Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo tiba pada pukul 09.11 WIB. Dia mengenakan kemeja batik.

Ferdy Sambo dikawal anggota Korps Brimob Polri dengan senjata lengkap. Kedatangan Ferdy Sambo terpisah dengan tahanan lain.

Istrinya, Putri Candrawathi, tiba di PN Jaksel pada pukul 08.22 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri. Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf tiba pukul 08.28 WIB menggunakan mobil minibus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang perdana hari ini. 

Berikut reli panjang jadwal sidang Sambo dkk yang dirangkum dari KUHAP, Senin (17/10/2022):

1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan Ferdy Sambo

2. Eksepsi: jawaban Ferdy Sambo dkk atas dakwaan jaksa.

3. Tanggapan jaksa atas eksepsi

4. Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.

5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.

6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.

7. Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk, berapa lama hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo dkk.

8. Pembelaan. Di jadwal ini, Ferdy Sambo dkk akan membela diri terkait tuntutan jaksa.

9. Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi Ferdy Sambo dkk.

10. Duplik. Ferdy Sambo dkk diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.

11. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman Ferdy Sambo dkk.

12. Putusan. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.

13. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

14. Banding. Bila jaksa dan/atau Ferdy Sambo tidak terima atas putusan PN Jaksel, maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

15. Putusan banding.

16. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

17. Kasasi. Bila jaksa dan/atau Ferdy Sambo tidak terima atas putusan PT Jakarta, maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

18. Putusan kasasi.

19. Eksekusi. Bila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status Ferdy Sambo dkk menjadi terpidana.

20. Peninjauan Kembali (PK). Ferdy Sambo dkk diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.

21. Putusan PK. Prinsipnya, PK tidak menunda eksekeusi.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kliennya siap menghadiri persidangan.

"Pak Sambo dan Ibu Putri siap dan akan hadir dalam persidangan," kata Arman, Minggu (16/10/2022).

Arman mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya. Dia memastikan kliennya hadir secara langsung.

"Tidak ada persiapan khusus karena sidang I ini hanya pembacaan dakwaan terhadap para Terdakwa, klien kami akan dihadirkan langsung oleh JPU," ujarnya.

"Alhamdulillah secara fisik beliau berdua sehat hanya kondisi Ibu Putri berdasarkan hasil pendampingan terakhir dari psikiater dari Kejaksaan Agung masih dalam keadaan trauma dan depresi," pungkasnya.