Besok! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Semua Jenis Kendaraan Bebas Melintas

Besok! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Semua Jenis Kendaraan Bebas Melintas
Besok! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Semua Jenis Kendaraan Bebas Melintas

Lambeturah.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap (gage) besok, Senin (11/3/2024). Ganjil genap ditiadakan lantaran besok merupakan libur nasional untuk pemungutan suara Pemilu 2024.

"Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 14 Februari 2024," demikian informasi yang disampaikan Dishub DKI Jakarta lewat Instagram resminya, pada Selasa (13/2/2024).

Peniadaan gage tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang berbunyi 'pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden'.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tandasnya.