BPOM Diadukan Perusahaan Farmasi ke Ombudsman RI, Ini Alasannya

Hermansyah Hutagalung mengatakan pihaknya tak bersalah atas bahan baku obat yang digunakan, karena dianggap telah tercemar EG dan DEG dari pemasok.

BPOM Diadukan Perusahaan Farmasi ke Ombudsman RI, Ini Alasannya
BPOM Diadukan Perusahaan Farmasi ke Ombudsman RI, Ini Alasannya

Lambeturah.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diadukan PT Universal Pharmaceutical Industries ke Ombudsman RI, pada Rabu (9/11/2022). 

Pihak Universal Pharmaceutical Industries mengaku langkah yang dilakukan oleh BPOM cukup memberatkan lantaran pihaknya disalahkan soal kandungan Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman.

Sementara itu, Hermansyah Hutagalung selaku Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries mengatakan pihaknya tak bersalah atas bahan baku obat yang digunakan, karena dianggap telah tercemar EG dan DEG dari pemasok.

"Kita sudah masukkan ke Ombudsman, Ombdusman sudah minta 14 hari untuk memproses ini," ucap Hermansyah, pada Rabu (9/11/2022).

"BPOM harus mencari siapa supplier yang menyebabkan bahan baku ini tercemar," tambahnya.

Ia menambahkan, selain ke Ombudsman RI, klien kami juga akan berencana menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. 

"Kita keberatan atas perbuatan BPOM menyatakan kita ini salah dan kita enggak mau menerima begitu saja, karena seharusnya menurut kami penegakan hukum harus menarik supplier utamanya, penyediaan bahan bakunya, bukan farmasinya yang disalahkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari 3 perusahaan farmasi, lantaran terbukti telah menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) ataupun Propilen Glikol dalam pembuatan obat sirup dengan penggunaan yang melebihi batas aman.

Ketiga perusahaan yang dicabut izin sertifikasi CPOB-nya yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Terbaru Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menyampaikan, terdapat dua perusahaan farmasi yang diduga lalai dalam memproduksi obat sirup karena menggunakan bahan toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Diduga kedua perusahaan farmasi tersebut yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. 

"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," tandas Penny.