BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar EG-DEG

Berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan produk jadi, cemaran EG dan DEG bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan melebihi batas aman

BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar EG-DEG
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar EG-DEG

Lambeturah.co.id - BPOM kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirup dan terdapat cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, dugaan dua perusahaan farmasi tersebut yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," katanya dalam konferensi pers, pada Rabu (9/11/2022).

BPOM sebelumnya mengatakan terdapat dua industri farmasi yang bakal kena sanksi soal kegiatan produksi yang menggunakan bahan pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman.

"Jadi akan kami infokan besok press conference tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya," ujarnya.

Penny mengatakan saat ini terdapat tiga industri farmasi yang telah menerima sanksi administratif, yakni pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

BPOM menyimpulkan jika ketiga industri farmasi itu telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat. Total obat sirup yang telah ditarik sebanyak 69 merek.

"Kemudian sedang berproses untuk pidana, sudah memenuhi proses persyaratan pidana. Tetapi tentunya itu PT Afi Farma pelimpahannya di Bareskrim, kemudian yang kedua juga sudah berproses dipidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya, sedang berproses," pungkasnya.