Buka Suara Soal Aturan Publisher, Induk Facebook Merasa Tidak Wajib Bayar

Buka Suara Soal Aturan Publisher, Induk Facebook Merasa Tidak Wajib Bayar
Buka Suara Soal Aturan Publisher, Induk Facebook Merasa Tidak Wajib Bayar

Lambeturah.co.id - Perusahaan Meta dengan induk Facebook, menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Rafael Frankel, selaku Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara menyampaikan meski ada peraturan itu, pihaknya tidak wajib membayar konten berita yang diposting oleh penerbit secara sukarela.

"Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," ujar Rafael dalam keterangan resminya, pada Rabu (21/2/2024).

"Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan," tambahnya.

Meta mengklaim selama ini para penggunanya tidak untuk mencari konten berita. Menurut Meta para perusahaan pers justru secara sukarela memutuskan membagikan konten mereka di berbagai platform mereka, bukan sebaliknya.

Menurut Meta, karena para perusahaan pers melihat manfaat dari layanan gratis yang mereka tawarkan. Meta mengklaim para perusahaan pers lah yang memilih menggunakan platform mereka lantaran mendapatkan keuntungan dari distribusi konten mereka secara gratis dan meningkatkan traffic ke situsnya masing-masing.

Faktanya⁠, secara global, lebih dari 90 persen penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang diposting oleh perusahaan pers. ⁠

Meta juga mengklaim selama bertahun-tahun telah bermitra dengan para perusahaan pers untuk memperkuat ekosistem berita di Indonesia, seperti program pengecekan fakta dari pihak ketiga, dan WhatsApp Channels yang baru-baru ini diluncurkan untuk membantu para perusahaan pers memperluas jangkauan audiens mereka.