Buntut Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan

Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi imbas video konten menjilat es krim yang viral di media sosial.

Buntut Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan
Buntut Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan

Lambeturah.co.id - Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi imbas video konten menjilat es krim yang viral di media sosial.

Dalam Laporan yang dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," kata, Gurun Arisastra, selaku pelapor, pada Senin (14/8/2023).

Ia menuturkan pelaporan terhadap Selebgram Oklin Fia ini dilakukan lantaran tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. 

Dalam pelaporannya, Oklin dilaporkan soal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. "Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," katanya.

Gurun menilai tindakan yang dilakukan Selebgram itu tak beradab. Pihaknya juga dalam hal ini turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar di media sosial.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," ujarnya.

Dia juga meminta pihak kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Pusat untuk segera menangkap Oklin Fia terkait perkara yang ada.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," tandasnya.