Buruh Akan Tetap Berdemo Hingga Aturan Baru JHT Direvisi

Buruh Akan Tetap Berdemo Hingga Aturan Baru JHT Direvisi
Lambeturah.co.id - Menaker belum lama ini mengeluarkan aturan batasan usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KSPSI) meminta untuk dicabut.

Mathias Tambing selaku Wakil Ketua Umum KSPSI mengatakan, berdasarkan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional, beleid dinilai cacat hukum karena tidak hanya merugikan buruh.

"Harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang ditahan selama bertahun-tahun. Secara hukum, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," ujar Mathias, dikutip Okezone pada Senin (21/2/2022).

Junior Roberts dan Gabriella Ekaputri Kepergok Ciuman di Klub, Fotonya Bikin Heboh



Aturan tersebut menurutnya, bisa menghambat kesejahteraan buruh sebab bisa mengancam kelangsungan hidup keluarga dan pekerja yang terkena PHK.

"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia," katanya.