Cukai Naik 10%, Sri Mulyani Sebut Harga Rokok Makin Mahal Pada 2023

Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya ketergantungan dalam hal merokok bagi masyarakat.

Cukai Naik 10%, Sri Mulyani Sebut Harga Rokok Makin Mahal Pada 2023
Cukai Naik 10%, Sri Mulyani Sebut Harga Rokok Makin Mahal Pada 2023

Lambeturah.co.id - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 mendatang. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hak itu setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022)

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," kata Sri Mulyani.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," tambahnya.

Kemudian, pemerintah dalam penetapan CHT menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. 

Disisi lain, pemerintah juga akan memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. Hal itu sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," ungkapnya.

Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya ketergantungan dalam hal merokok bagi masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," pungkasnya.