Daftar Binary Option dan Robot Trading yang Bakal Diusut Polisi

Daftar Binary Option dan Robot Trading yang Bakal Diusut Polisi
Lambeturah.co.id - Polisi mengusut beberapa kasus penipuan binary option dan robot trading. Kasus itu juga menyeret sejumlah nama besar di Tanah Air, seperti Indra Kenz hingga Doni Salmanan.

Ini daftar perusahaan binary option dan robot trading yang tengah diselidiki pihak kepolisian:

1. DNA Pro

Pria Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Membunuh Begalnya



Polisi sedang mendalami penyidikan terkait robot trading DNA Pro, ada lima laporan terhadap DNA Pro.

DNA Pro dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Juda Sihotang, dari LQ Indonesia Law Firm ke Bareskrim Polri.

12 saksi diperiksa oleh Bareskrim dalam kasus ini. Nilai kerugian mencapai Rp 97 miliar dari robot trading.

"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari detikcom, Slasa (5/4/2022).

2. Oxtrade

Polisi mengusut kasus pilot Kapten Vincent Raditya yang diduga affiliator binary option, Oxtrade.

Pelapor Kapten Vincent adalah Federico Fandy. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/IIII/uploads/images/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Jadi bukti-bukti baru ada, kita mau sampaikan terkait pihak lain yang turut serta memperkenalkan ke publik aplikasi Oxtrade, baik dari YouTube maupun dari pembuatan lagu yang diduga dilakukan public figure, baik yang di YouTube, podcast, dan pembuatan lagu yang kami duga ada kaitannya," jelas pengacara Federico, Irsan.

Vincent Raditya sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh pelapor berinisial MMH. Korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Laporan korban MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1578/III/uploads/images/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022. MMH melaporkan Vincent Raditya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 juncto 55 ayat 1 KUHP.

Polisi mulai melakukan penyelidikan terkait dua laporan itu dan para pelapor akan segera diperiksa.

"Kami rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.