Daftar Kenaikan UMP di 25 Provinsi, Salah Satunya Jakarta Rp 5,06 Juta

Daftar Kenaikan UMP di 25 Provinsi, Salah Satunya Jakarta Rp 5,06 Juta
Daftar Kenaikan UMP di 25 Provinsi, Salah Satunya Jakarta Rp 5,06 Juta

Lambeturah.co.id - Pemerintah provinsi (pemprov) telah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Salah satunya Jakarta, Pemprov DKI menetapkan UMP naik menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. UMP itu naik 3,6% atau sekitar Rp 165.583.

Menurut Heru, pihaknya menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,3 sesuai dengan aturan. Adapun peraturan yang dimaksud adalah Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Tak hanya DKI Jakarta, beberapa provinsi lain juga telah mengumumkan kenaikan UMP. Berikut daftarnya:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dilansir dari situs Pemerintah Provinsi DIY, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp 144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61. Persentase kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada kenaikan pada tahun 2023.

2. Jawa Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 70.825 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 1.986.670.

3. Jawa Tengah

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4,02%. Ahmad menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi.

4. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

5. Aceh

Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 ditetapkan naik 1,28% menjadi Rp 3.460.672. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 47.006 dibanding UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666.

6. Sumatera Utara

Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.

7. Sumatera Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan dari awalnya Rp 2,74 juta per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52%.

8. Jambi

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi bakal naik 3,2% pada 2024 atau Rp 94 ribu dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP ini tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

9. Sumatera Selatan

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874. Angka itu naik 1,55 persen dari UMP 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177.

10. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 4,04 persen atau sebesar Rp 141.521. Kenaikan tahun depan lebih rendah dibandingkan 2023 yakni naik 7,5 persen.

11. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp2,7 juta.

12. Bali

Upah minimum provinsi (UMP) Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan itu hanya sebesar 3,68 persen dari UMP Pulau Dewata 2023 sebesar Rp 2.713.672. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan UMP 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan untuk karyawan/buruh yang sudah bekerja minimal setahun.

13. Nusa Tenggara Barat

Upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal naik 3,06% pada 2024 atau sekitar Rp 72.660, naik dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067. Angka ini merupakan kesepakatan dewan pengupahan NTB untuk diusulkan kepada gubernur.

Sidang untuk menetapkan usulan kenaikan UMP itu digelar siang tadi di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Sidang tersebut dihadiri oleh 13 dari 17 dewan pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan unsur serikat pekerja.

14. Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik menjadi Rp 2.186.826. Upah tersebut naik Rp 62.832 atau 2,96 persen dari UMP NTT tahun ini sebesar Rp 2.123.994.

Asisten I Setda Pemprov NTT, Erni Usboko, menjelaskan UMP 2024 naik 2,96 persen. Kenaikan itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

15. Kalimantan Selatan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti menyebut kenaikan upah buruh ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023. Keputusan ini ditetapkan pada 20 November 2023.

16. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp 3.201.396.

17. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 1,67%, dari sebelumnya Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,4 juta. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

18. Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,45% menjadi Rp 3,4 juta. Penerapan nilai itu bersyarat atau hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

19. Sulawesi Barat

Penjabat Gubernur (Pj) Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat Tahun 2024 menjadi Rp 2.914.958. Jumlah ini naik sekitar 1,5% atau Rp 43.163, dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 2.871.795.

20. Maluku Utara

UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%. Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.

21. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024.

Dikutip dari keterangan tertulis, berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023), UMP Riau disepakati sebesar Rp. 3.294.625. Jumlah ini naik dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.191.662.

22. Kepulauan Riau

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik 3,76 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp3.279.194.

23. Sulawesi Tengah

UMP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.736.698 dari sebelumnya Rp 2.599.546. Angka tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 5,28%.

24. Sulawesi Tenggara

Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp 2.885.964, atau naik 4,60 persen dibanding upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebesar Rp 2.758.984,54.

25. Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai Rp 3.025.100 atau naik 1,19 persen dibandingkan Tahun 2023