Viral Pajero Pelat Hitam Berstrobo Kawal Pemadam Kebakaran

Viral Pajero Pelat Hitam Berstrobo Kawal Pemadam Kebakaran
Viral Pajero Pelat Hitam Berstrobo Kawal Pemadam Kebakaran

Lambeturah.co.id - Beredar sebuah video yang memperlihatkan pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor hitam serta berstrobo dan bersirine melakukan pengawalan terhadap kendaraan pemadam kebakaran viral di media sosial. 

Dalam video yang diunggah akun Tiktok viki_tropica itu menggambarkan sebuah mobil Pajero Sport hitam dengan sirine membantu mobil pemadam kebakaran membuka jalan. Peristiwa itu terjadi di Surabaya.

Terlihat mobil Pajero Sport itu mencoba membuka jalan agar pengendara lain memberikan prioritas jalan kepada kendaraan pemadam kebakaran. 

Di akhir videonya, pengendara mobil Pajero Sport itu mempersilakan mobil pemadam kebakaran untuk melaju melewatinya.

"Terima kasih rekan," kata perekam video yang tampaknya anggota pemadam kebakaran.

Namun untuk diketahui, kendaraan prioritas sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Dalampasal134terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama dan wajib didahulukan sesuai urutan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, kendaraan pemadam kebakaran merupakan prioritas utama. Ambulans atau bahkan kendaraan presiden pun harus minggir dan memberikan prioritas kepada kendaraan pemadam kebakaran.