Demi Uang Rp3 M, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Penghentian Perkara di Bareskrim Polri

Demi Uang Rp3 M, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Penghentian Perkara di Bareskrim Polri
Demi Uang Rp3 M, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Penghentian Perkara di Bareskrim Polri

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan terkait perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, di antara uang Rp8 miliar yang diterimanya dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, ada Rp3 miliar guna membantu penghentian perkara di Bareskrim Polri.

"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH (Helmut) di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH (Eddy) bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," ucap Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (7/12/2023).

Kemudian, Rp5 miliar sisanya diterima Eddy dari Helmut untuk membantu menyelesaikan dua perkara lain, yakni penyelesaian sengketa dan perselisihan kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri di Kementerian Hukum dan HAM. Dari perkara ini Eddy menerima uang Rp8 miliar.

Dengan adanya pemberian uang Rp1 miliar untuk membantu membuka blokir PT Cirta Lampia Mandiri di Kemenkumham.

"HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)," ungkap Alex.

Berdasarkan sejumlah rangkain pemberian uang tersebut, diduga turut terlibat dua anak buah Eddy, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika. Mereka menjadi tersangka, Eddya dan dua anak buahnya selaku penerima, dan Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi.