Ternyata, Eks Wamenkumham Diduga Pakai Uang Korupsi Rp 1 M untuk Dana Kampanye Pencalonan Ketua PP Pelti

Ternyata, Eks Wamenkumham Diduga Pakai Uang Korupsi Rp 1 M untuk Dana Kampanye Pencalonan Ketua PP Pelti
Ternyata, Eks Wamenkumham Diduga Pakai Uang Korupsi Rp 1 M untuk Dana Kampanye Pencalonan Ketua PP Pelti

Lambeturah.co.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh KPK

Dia diduga menerima Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Dari nilai uang korupsi yang didapat Eddy, sebesar Rp 1 miliar yakni, diduga digunakan untuk dana pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

"HH (Helmut) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Eddy) maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (7/12/2023).

Uang Rp 1 miliar itu diberikan Helmut kepada Eddy lantaran sudah membantu membukakan blokir PT Cirta Lampia Mandiri di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Ada juga pemberian uang Rp 4 miliar kepada Eddy untuk membantu sengketa kepemilikan PT Cirta Lampia Mandiri. Kemudian ia juga berjanji kepada Helmut untuk mengentikan perkaranya di Bareskrim Polri, dengan pemberian uang Rp 3 miliar.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, KPK baru menahan Helmut selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023. Sementara Eddy dan dua anak buahnya bakal dipanggil untuk dilakukan penahanan.

Kini, Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal l 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.