Deretan Aset Rafael Alun Trisambodo yang Pengunduran Dirinya Ditolak Kementerian Keuangan

Terhadap yang bersangkutan yang masyarakat sudah mengatakan, 'oh ini kayaknya doesn't make sense (tidak masuk akal)', Sri Mulyani

Deretan Aset Rafael Alun Trisambodo yang Pengunduran Dirinya Ditolak Kementerian Keuangan
Deretan Aset Rafael Alun Trisambodo yang Pengunduran Dirinya Ditolak Kementerian Keuangan

Lambeturah.co.id - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), masih menjadi sorotan publik. Terutama mengenai aset besarnya senilai Rp 56,1 miliar.

Per 31 Desember 2021, kekayaan Rafael tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicurigai publik. Telah diamati bahwa nilai kekayaannya melonjak setiap tahun.

Sri Mulyani pun mengakui aset yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo tidak masuk akal. Hal ini pun berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh Itjen Kementerian Keuangan.

"Terhadap yang bersangkutan yang masyarakat sudah mengatakan, 'oh ini kayaknya doesn't make sense (tidak masuk akal)', tentu kita juga tahu tidak make sense," ujar Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia: Economic Outlook 2023, Selasa (28/2/2023).

Secara spesifik, menurut laporan LHKPN, per 24 Juni 2022, aset Rafael sebesar 20,49 miliar rupiah, dan per 25 Januari 2013, asetnya meningkat sekitar 960 juta rupiah dalam 1,5 tahun mencapai 21,45 miliar rupiah. Nilai kekayaannya juga melonjak Rp 17,86 miliar menjadi Rp 39,34 miliar dalam waktu kurang dari tiga tahun pada 12 Oktober 2015. Kemudian meningkat lagi sekitar Rp 540 juta menjadi Rp 39,88 miliar pada 28 September 2016.

Selain itu, kekayaan Rafael bertambah Rp 1,53 miliar menjadi Rp 41,41 miliar pada 31 Desember 2017. Kemudian meningkat lagi sebesar Rp 2,67 miliar menjadi Rp 44,08 miliar per 31 Desember 2018, dan meningkat sekitar Rp 190 juta menjadi Rp 44,27 miliar per 31 Desember 2018. 31 Desember 2019.

Aset juga meningkat signifikan dalam satu tahun mencapai Rp 11,35 miliar dan Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2022. Hingga akhirnya, per 31 Desember 2021, aset kembali meningkat sekitar Rp 450 juta menjadi Rp 56,1 miliar.

Di sisi lain, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah terjadi aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama. Pada 2012, PPATK mengungkap dugaan bahwa Rafael memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.

"Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023).

Menggunakan nominee atau perantara adalah cara yang sering digunakan penjahat untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka. Dalam hal ini, perantara dikatakan lengan panjang Rafael.

Hasil analisis PPATK atas transaksi mencurigakan Rafael juga dilaporkan ke KPK. Pemeriksaan Rafael oleh KPK pagi ini (3 Januari 2023) mengungkap pola transaksi yang dilakukan atas nama orang lain.

Raphael juga mengajukan pengunduran dirinya dari pegawai negeri ke Administrasi Pajak Umum pada 27 Februari 2023, karena kasus penganiayaan putranya menyebabkan pengawasan publik yang ketat atas kekayaannya. Namun, pengunduran diri Rafael ditolak Kementerian Keuangan.

Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, penolakan pengunduran diri Rafael itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 yang diubah dengan PP 11/2020, lalu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3 /2000 .

Peraturan tersebut menyatakan, antara lain, bahwa permintaan berhenti yang diprakarsai sendiri dapat ditolak jika diadili atas kejahatan atau sedang diselidiki oleh petugas yang berwenang atas suatu kejahatan. Pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS).

"Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Per 31 Desember 2021, rincian aset Rafael Rp56,1 miliar yang tercatat di LHKPN KPK adalah sebagai berikut:

- Tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar

  • Tanah seluas 525 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri, senilai Rp 75 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri, senilai Rp 182,11 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri, senilai Rp 326.20 juta
  • Tanah seluas 300 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri, senilai Rp 90,06 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta, senilai Rp 1,26 miliar
  • Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, senilai Rp 13,55 miliar
  • Tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hasil sendiri, senilai Rp 21,91 miliar
  • Tanah dan bangunan seluas 1.369 m2/150 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta, senilai Rp 9,31 miliar
  • Tanah dan bangunan seluas 300 m2/265 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hasil sendiri, senilai Rp 4,81 miliar
  • Tanah seluas 69 m2 di Kab/Kota Sleman, warisan, senilai Rp 138 juta
  • Tanah seluas 178.5 m2 di Kab/Kota Sleman, warisan, senilai Rp 267,75 juta

 

- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta

  1. Mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, hasil sendiri, senilai Rp 125 juta
  2. Mobil Toyota Kijang tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 300 juta

- Harta bergerak lainnya Rp 420 juta

- Surat berharga Rp 1,55 miliar

- Kas dan setara kas Rp 1,34 miliar

- Harta lainnya Rp 419,04 juta