Dewan Pengawas KPK Putuskan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri
Lambeturah.co.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti secara sah melanggar kode etik sesuai peraturan Dewas KPK.
Firli diakui melanggar peraturan dengan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo, yang tengah ditangani oleh KPK. Hal ini dianggap dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak mencerminkan sikap keteladanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, pada Rabu (27/12/2023).