Dewan Pengawas KPK Putuskan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri

Dewan Pengawas KPK Putuskan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri
Dewan Pengawas KPK Putuskan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri

Lambeturah.co.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti secara sah melanggar kode etik sesuai peraturan Dewas KPK.

Firli diakui melanggar peraturan dengan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo, yang tengah ditangani oleh KPK. Hal ini dianggap dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak mencerminkan sikap keteladanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, pada Rabu (27/12/2023).

Tumpak menjelaskan bahwa Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli, yakni diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.\

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tambah Tumpak.

Dalam penjelasannya, Tumpak menyatakan bahwa Firli tidak memiliki faktor yang meringankan. Sebaliknya, Firli dihadapkan pada faktor-faktor yang memberatkan, seperti ketidakhadirannya dalam persidangan.

"Tidak ada faktor yang meringankan dari terperiksa," ungkap Tumpak. Dewas KPK telah mengungkap sejumlah komunikasi antara Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rinciannya diungkapkan Dewas KPK dalam sidang putusan etik Firli Bahuri pada hari ini.

"Terperiksa (Firli Bahuri) juga pernah melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/12/2023).