Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran Karena Membuat Pers Tidak Merdeka

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran Karena Membuat Pers Tidak Merdeka
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran Karena Membuat Pers Tidak Merdeka

Lambeturah.co.id - Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku menghormati DPR maupun pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional guna menyusun sebuah regulasi, termasuk yang berkaitan dengan pemberitaan pers, baik lewat cetak, elektronik, dan lainnya.

"Meskipun demikian, terhadap draf RUU penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45," kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

Dalam konteks politik hukum, Dewan Pers menilai tidak dimasukkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsiderans RUU ini mencerminkan tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang bakal dilakukan lewat saluran platform.

"RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan pers yang tidak independen," tegasnya.

Ia juga menyoroti proses penyusunan RUU ini yang dinilai menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait penyusunan regulasi mesti melibatkan partisipasi masyarakat atau meaningful participation. Menurutnya, Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU 40/1999 tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Penyiaran ini.

Ia juga menyoroti larangan media investigatif. Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan UU 40/1999.

"Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU 40 Pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," terangnya.

"Oleh karena itu, penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih, Karena pengaturan ini juga diatur, di dalam Perpres 32 Tahun 2024 yang baru saja disahkan Presiden. Pemerintah saja mengakui, tapi kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran. Ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada," sambungnya.

Ninik menegaskan jika DPR akan berhadapan dengan komunitas pers apabila terus melanjutkan RUU Penyiaran ini.

"Kalau dibuat singkat, seluruh komunitas pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sekarang disusun oleh Baleg DPR RI. Kalau diteruskan, DPR akan berhadapan dengan komunitas pers," tandasnya.