Di Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis Agar BI Tak Bisa Audit

Di Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis Agar BI Tak Bisa Audit
Di Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis Agar BI Tak Bisa Audit

Lambeturah.co.id - Helena Lim, selaku Bos money changer PT Quantum Skyline Exchange, telah memusnahkan bukti transaksinya dengan Harvey Moeis dan perusahan smelter swasta tersebut. Ini dilakukannya demi menutupi dari audit Bank Indonesia (BI).

Hal itu terungkap ketika Helena dihadirkan sebagai saksi mahkota di sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (10/10).

Ia bersaksi untuk para terdakwa Harvey Moeis; Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. 

"Di BAP Saudara, di pemeriksaan tanggal 26 Juni 2024, di poin 18 ya, Saudara menjelaskan terkait barang bukti atau tanda bukti penjualan maupun pembelian Saudara setiap bulannya buat tapi Saudara musnahkan, bisa dijelaskan?" tanya jaksa.

"Izin, Yang Mulia, saya bukan sengaja memusnahkan. Saat penggeledahan itu juga saya di luar negeri, dan penyidik juga mendapatkan data-data di dalam kantor saya, Yang Mulia. Maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah benar, itu saldonya pasti saya buang yang saya catat catat sendiri, Yang Mulia. Yang transaksi hari ini kira-kira berapa berapa itu tuh saya buang, Yang Mulia. Itu maksud saya Yang Mulia," jawab Helena.

Kemudian, Jaksa membacakan isi BAP Helena, "Dapat saya jelaskan bahwa untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, PT RBT, PT Stanindo, PT Tinindo, PT Sariwiguna, dan PT Venus Inti Perkasa di PT Quantum selalu dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian, namun setiap bulannya saya musnahkan."

"Kemudian di poin berikutnya Saudara menjelaskan, bahwa alasan saya sehingga memusnahkannya adalah agar Bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di PT Quantum Skyline," tambahnya.

Hakim Ketua Eko Aryanto mengkonfirmasi kebenaran terkait pernyataan itu kepada Helena. "Saksi tadi sudah mendengarkan pembacaan berita acara saksi di pemeriksaan?" tanya hakim.

"Sudah, Yang Mulia," jawab Helena.

"Paham kan?" Tanya hakim.

"Paham, Yang Mulia," jawab Helena.

"Benar tidak itu?" Tanya hakim.

“Benar tapi mungkin saya bisa menjelaskan," jawab Helena.

"Sebentar, enggak usah dijelaskan, benar tidak?" Tanya hakim.

"Benar, Yang Mulia," jawab Helena.

Dalam dakwaannya, Helena diduga menampung dana pengamanan yang sudah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. 

Helena menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, lalu menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Kemudian, uang itu diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap lewat kurir PT QSE.

Helena pun disebut telah menerima keuntungan hingga Rp 900 juta. Ia juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.