Di Tahun 2025, QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen

Lambeturah.co.id - Informasi bagi pengguna sistem pembayaran digital untuk transaksi uang elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), pemerintah bakal kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025.
Kebijakan Sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, yang mengatur Pajak Penghasilan dan PPN soal Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha," tulisnya dikutip Pasal 6 PMK tersebut.
Diketahui, kenaikan PPN 12 persen, sudah ditetapkan pada 30 Maret 2022, di mana transaksi uang elektronik masuk kategori objek PPN sebesar 11%. Tapi, sesuai ketentuan, tarif PPN bakal meningkat menjadi 12% pada awal 2025.
Dalam PMK, jasa yang dikenai pajak meliputi berbagai layanan teknologi finansial, termasuk penyediaan uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.
PPN tak dihitung dari nominal saldo yang tersedia dalam dompet digital, melainkan pada biaya layanan yang timbul dari transaksi.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menilai bakal ada dampak dari kenaikan tarif PPN terhadap sistem pembayaran elektronik.
"Kita melihatnya harus secara holistik gitu ya. Kami nanti koordinasi dulu. Masih ada waktu bagaimana mekanisme, bagaimana kemudian pemahaman terhadap transaksi," jelasnya, pada Jumat (20/12/2024).
Namun, Dicky belum menjelaskan secara detail apakah transaksi QRIS terkena tarif PPN atau tidak.
Dia hanya menyebut, bahwa pihak BI bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah soal implementasi PPN 12 persen.