Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Kepala Sekolah di Pandeglang Ditangkap

Petugas juga melakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti soal dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Kepala Sekolah di Pandeglang Ditangkap
Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Kepala Sekolah di Pandeglang Ditangkap

Lambeturah.co.id - Petugas Kepolisian Unit Tipikor Reserse Kriminal Polres Pandeglang Banten menangkap tersangka korupsi bantuan bagi siswa miskin berinisial E, seorang kepala sekolah, usai menerima informasi soal keberadaannya di rumahnya.

Saat petugas sampai di lokasi, tersangka kaget dan berkali-kali meminta surat penangkapan kepada petugas. Usai ditunjukkan dan dijelaskan, tersangka akhirnya patuh dan bersedia untuk ditangkap.

Petugas juga melakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti soal dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

Beberapa berkas bukti yang mengandung nama-nama siswa miskin yang seharusnya menerima bantuan berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Polres Pandeglang.

Selain itu, oknum kepala sekolah berinisial EK juga seorang anggota komite sekolah berinisial AP. Keduanya memiliki peran dalam pengelolaan bantuan bagi siswa miskin di salah satu SMA Negeri di Pandeglang, Banten.

Keduanya mengakui jika mereka sudah memanipulasi dana bantuan agar tidak diberikan kepada siswa miskin yang seharusnya menerimanya. Diketahui mereka sudah melancarkan aksinya selama 2 tahun lantaran minimnya pengawasan dan banyaknya siswa miskin di Kabupaten Pandeglang yang tidak paham jika mereka berhak menerima bantuan. Kedua pelaku meraup uang sebesar Rp 234 juta.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefrimartahi, mengatakan jika kasus korupsi soal bantuan siswa miskin ini telah berlangsung cukup lama.

"Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang Unit Tipikor telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana korupsi terkait bantuan siswa miskin sejak tahun 2013-2014. Pelaku EK merupakan mantan kepala sekolah SMA 3 Pandeglang. Sedangkan pelaku AP adalah Komite Penyalur Bantuan Siswa Miskin yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah di SMA 4," ujar Ipda Jefri, pada Jumat (14/7/2023).

"Jumlah dana yang tidak disalurkan mencapai Rp 234 juta. Kami sempat mengalami kesulitan dalam mengklarifikasi siswa-siswa yang telah lulus, karena banyak di antaranya yang ikut suami keluar kota dan tidak diketahui keberadaannya. Alhamdulillah, baru tahun ini kami dapat melakukan pemeriksaan terhadap mereka semua. Setelah ini, kami akan menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan," tambahnya.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp 200 juta. Denda paling besar Rp 1 miliar.