Diminta Tanggung Jawab Soal Gagal Ginjal Akut, Ini Penjelasan BPOM

Desakan BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk bertanggung jawab, kasus Gagal Ginjal Akut.

Diminta Tanggung Jawab Soal Gagal Ginjal Akut, Ini Penjelasan BPOM
Diminta Tanggung Jawab Soal Gagal Ginjal Akut, Ini Penjelasan BPOM

Lambeturah.co.id - Kepala Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menjawab menolak untuk bertanggung jawab atas peredaran obat sirup yang diduga menjadi sebab kasus Gagal Ginjal Akut.

Penny mengatakan pihak yang mendesak BPOM untuk bertanggung jawab soal kasus itu karena tak paham soal prosedur.

“Mereka tidak memahami proses jalur masuknya, bahan baku, pembuatan di mana, peran-peran siapa,” ucap Penny dalam konferensi persnya, pada Kamis, (27/10/2022) lalu. 

Sebelumnya beberapa pihak mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk bertanggung jawab atas beredarnya sirup yang diduga mengakibatkan kasus gagal ginjal akut. 

Hal itu sebelumnya sudah dilayangkan oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing yang jika kedua lembaga tersebut sudah lalai dalam peredaran obat yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mengandung bahan berbahaya seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE). 

Padahal, dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang dijelaskan jika BPOM bertanggung jawab menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, serta menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar di Indonesia.