Dirut Heran soal Kedudukan BPJS Kesehatan di Bawah Kemenkes

Menurutnya, BPJS Kesehatan dapat tugas dari amanat Undang-undang Pasal 34 ayat 2 bahwa negara menjalankan program jaminan sosial. 

Dirut Heran soal Kedudukan BPJS Kesehatan di Bawah Kemenkes
Dirut Heran soal Kedudukan BPJS Kesehatan di Bawah Kemenkes

Lambeturah.co.id - Kedudukan Badan Penyeleggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sudah ramai dibicarakan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dengan skema Omnibus Law. 

Terlihat Dalam aturan itu kedudukan badan publik yang berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan terkait kedudukan BPJS Kesehatan yang kini berada langsung di bawah Presiden. 

Menurutnya, BPJS Kesehatan dapat tugas dari amanat Undang-undang Pasal 34 ayat 2 bahwa negara menjalankan program jaminan sosial. 

Hal itu diperkuat dengan UU Nomor 40 Tahun 2002 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2024 tentang BPJS. 

Ia juga mengungkapkan BPJS tak hanya soal kesehatan terkait pembahasan soal jaminan hari tua. 

Di depan Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Ali mengaku heran perihal kedudukan BPJS yang diatur dalam Omnibus Law RUU Kesehatan yang sudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 14 Februari 2022. 

“BPJS itu tidak hanya kesehatan, BPJS ini juga untuk jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan. Jadi semua berbagai macam jaminan dan kementerian ikut terlibat, tapi kok masuknya di Omnibus Law kesehatan,” ucap Ali di dalam acara Urgensi RUU Tentang Kesehatan untuk Indonesia yang Sehat dan Sejahtera, pada Jumat (17/2/2023).  

“Jadi basisnya keuangan dananya dana amanat milik peserta,” tandasnya.