Ditjen Pajak Catat NIK 58 Juta Penduduk RI Sudah Terintegrasi!

Ditjen Pajak Catat NIK 58 Juta Penduduk RI Sudah Terintegrasi!
Ditjen Pajak Catat NIK 58 Juta Penduduk RI Sudah Terintegrasi!

Lambeturah.co.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo telah melaporkan sebanyak 58 juta NIK dan NPWP sudah padan hingga saat ini.

Ia menjelaskan pemadanan bakal terus dilakukan ke depannya, dengan Dukcapil, perbankan dan Kementerian dan Lembaga lainnya. Ditjen Pajak juga mempersilahkan pemadanan yang dilakukan secara mandiri. 

"Jangan lagi kita berpikir menyimpan kartu lebih dari satu, tidak lagi kita berpikir mencocokan lagi antara NIK dan NPWP," ucap Suryo, pada Senin (25/9/2023).

Suryo menegaskan kedepannya pemadanan data penduduk ini akan terus dilakukan dan berkembang ke data yang lain. Tentunya, bakal dilakukan dengan parameter yang sama, yaitu NIK.

"Di K/L manapun, NIK akan menjadi basisnya," tambahnya.

Pemadanan NIK dan NPWP ini merupakan mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 lalu.

Integrasi NIK dan NPWP ini nantinya akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di file induk wajib pajak.

Dilansir dari Ditjen Pajak, berikut validasi NIK menjadi NPWP secara daring:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu tekan "Login"

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik 'Login'

3. Setelah berhasil Login, pilih menu "Profil"

4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil"

5. Lakukan "Logout" dari menu Profil

6. "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia

7. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id

8. Wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan melengkapi data profil berupa alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.