Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Eks Sekretaris MA

KPK memeriksa Dito Mahendra terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Eks Sekretaris MA

Lambeturah.co.id - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dito Mahendra terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, pada Senin (6/2/2023).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Mahendra Dito S, wiraswasta," tambahnya.

Menurutnya, Dito sudah hadir di gedung KPK dan masih menjalani pemeriksaan.

"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini, telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK, segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka NHD, dan kami akan sampaikan perkembanganya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Dito, namun tidak hadir. Kemudian KPK menjadwalkan kembali pemanggilan Dito Mahendra yang menjadi saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut.

"Terkait penanganan perkara dengan tersangka NHD, ada banyak pertanyaan terkait saksi Mahendra Dito Sampurno. Tentu kami sudah berkomunikasi dengan pihak Polres Serang terkait informasi pemeriksaan atas nama Mahendra Dito Sampurno," ungkap beberapa waktu lalu.

"Tentu kami sudah mendapat informasi dari sana sehingga kami saat ini akan kembali memanggil saksi ini untuk menjadi saksi untuk hadir di gedung merah putih KPK untuk hadir nanti pada hari Senin, tanggal 6 Februari, di Gedung Merah Putih KPK," ungkapnya.

Tak hanya itu, kenapa Dito tidak dijemput paksa sebab Dito tinggal di alamat baru, yakni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Pertanyaannya kenapa tidak dijemput paksa karena NHD berulang kali dipanggil? Ini kami mendapat info baru terkait ada alamat baru sebagai tempat tinggal dari saksi ini tentu kami melalui mekanisme terlebih dahulu dengan mekanisme terbaru dari saksi ini yang berada di kelurahan Selong Kebayoran Baru Jakarta Selatan," jelasnya.

Ali menambahkan, KPK mengirimkan pemanggilan ulang. Dia pun berharap Dito bersikap kooperatif.

"Tentu dengan alamat baru ini kami kemudian telah kirimkan surat panggilan yang dimaksud, namun demikian kami juga mengingatkan pada saksi ini untuk kooperatif hadir oleh panggilan tim penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk perkara dengan tersangka NHD," pungkasnya.