DPR Minta Kajian Lebih Lanjut Terkait Tilang Syariah

DPR Minta Kajian Lebih Lanjut Terkait Tilang Syariah
DPR Minta Kajian Lebih Lanjut Terkait Tilang Syariah

Lambeturah.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, memberikan perhatian khusus terhadap rencana polisi untuk menerapkan 'tilang syariah'. Ia menilai bahwa meskipun kebijakan ini memiliki niat baik, perlu dilakukan kajian lebih mendalam.

Tilang syariah memiliki prosedur yang berbeda dari biasanya. Pengendara yang dapat melafalkan ayat-ayat Alquran akan dibebaskan dari sanksi tilang. Dede berpendapat bahwa rencana ini perlu ditinjau agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian, terutama dalam bidang lalu lintas.

Dede mengingatkan bahwa tugas kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam konteks lalu lintas, tugas tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," ujar Dede melalui keterangan resmi yang dilangsir detikOto, Selasa (4/3/2025).

Ia menambahkan, jika pengendara diharuskan untuk menghafal sesuatu, maka yang lebih relevan adalah menghafal rambu-rambu lalu lintas dan cara berkendara yang sesuai dengan aturan, bukan ayat suci Alquran.

"Saya sendiri muslim, dan kami biasa berdoa ketika sebelum melakukan perjalanan. Tapi aturan yang dipakai di jalan, ya harus aturan resmi," tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara dengan keberagaman agama, sehingga kebijakan yang dibuat seharusnya berlaku untuk semua golongan dan tidak mengelompokkan kepercayaan tertentu.

"Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang," ajaknya.

Rencana Tilang Syariah

Sebelumnya, detikOto melaporkan bahwa Polres Kabupaten Lombok Tengah memiliki kebijakan unik untuk menindak pelanggar lalu lintas. Pengendara yang melanggar tidak akan dikenakan sanksi denda tilang, melainkan akan dikenakan tilang 'syariah'.

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Polres Kabupaten Lombok Tengah mengimplementasikan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas, yaitu tilang syariah. Program ini digagas oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, dengan tujuan memberikan pendekatan yang lebih humanis kepada pelanggar lalu lintas.

Menurut Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, tilang syariah akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas dengan syarat tertentu. Pelanggar tidak akan dikenakan sanksi denda jika mereka mampu membaca atau mengaji ayat-ayat suci Alquran.

"Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Alquran,"  jelas AKP Puteh, seperti yang dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Penerapan tilang syariah ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat dan meningkatkan minat untuk membaca Alquran. AKP Puteh menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus diterapkan di Lombok Tengah.

"Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT," tutupnya.