Dua Wartawan Diduga Jadi Korban Kekerasan Aparat Kepolisian di Dago Elos

AJI Bandung mengecam cara-cara kekerasan yang digunakan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos.

Dua Wartawan Diduga Jadi Korban Kekerasan Aparat Kepolisian di Dago Elos
Dua Wartawan Diduga Jadi Korban Kekerasan Aparat Kepolisian di Dago Elos

Lambeturah.co.id - Terjadi bentrokan warga Dago Elos dengan polisi tuai sorotan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI mengecam adanya tindakan brutal aparat Polrestabes Bandung lantaran melukai dua wartawan Kota Bandung yang tengah melaksanakan peliputan.

Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi mengatakan wartawan yang jadi korban itu bernama Awla Rajul dari media BandungBergerak dan Agung Eko Sutrisno dari Radar Bandung. Alwa mengalami luka usai dipukul di bagian perut, paha, dan lengan, sementara Agung ikut dipukul aparat kepolisian pada bagian pundak.

"AJI Bandung mengecam cara-cara kekerasan yang digunakan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos. Selain warga dan kelompok solidaritas, kekerasan aparat juga menimpa dua jurnalis yang sedang meliput peristiwa kericuhan di Dago Elos," ucap Joko dalam keterangannya, pada Selasa (15/8/2023).

Joko menjelaskan Awla Rajul juga turut dijambak rambutnya. Bahkan Kepalanya terkena pukulan pentungan petugas hingga benjol.

Kata Joko, Rajul berada di sekitar perumahan warga Dago Elos. Namun tiba-tiba segerombolan polisi mendatangi dan menanyakan keberadaan Rajul.

Kemudian, Rajul menjelaskan bahwa dia adalah wartawan sambil menunjukkan kartu pers kepada aparat kepolisian. Namun aparat tak mengindahkan pernyataan itu dan tetap memukuli Awla Rajul berkali-kali.

"Awla Rajul juga sempat dibawa oleh aparat ke lokasi lain. Saat dibawa, polisi yang melihatnya kembali memukul dan menjambak rambutnya. Bahkan Rajul sempat diancam untuk 'dibunuh atau dimatikan' oleh polisi tersebut," ujar Joko.

Menyikapi aksi brutal itu, AJI Bandung pun mengecam hal tersebut. Bagi AJI, polisi tidak hanya melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, namun juga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal Pasal 170 KUHP.

"Aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) tindakan ini dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu aparat kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," imbuhnya.

"Bagi AJI Bandung, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia. Untuk itu, AJI Bandung mengutuk cara-cara kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap jurnalis yang meliput Dago Elos. Selain itu AJI Bandung juga mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini," Pungkasnya.