Eks Tahanan KPK Selundupkan Uang Tunai Rp 320 Juta ke Rutan Lewat Makanan

Eks Tahanan KPK Selundupkan Uang Tunai Rp 320 Juta ke Rutan Lewat Makanan
Eks Tahanan KPK Selundupkan Uang Tunai Rp 320 Juta ke Rutan Lewat Makanan

Lambeturah.co.id - Terpidana kasus korupsi lingkar Pulau Bengkalis, Firjan Taufa, mengaku pernah menyelundupkan uang sebesar Rp 320 juta ke dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). 

Hal itu diungkapkan Firjan usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, pada Senin (9/9/2024).

Mulanya, Firjan mengaku bertugas sebagai tahanan yang mengurus uang pungli ke tahanan lain pada Desember 2022.

“Iya. Dulu waktu itu diganti oleh Sahat Tua Simanjuntak,” kata Firjan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (9/9/2024).

Firjan mengaku, dalam peralihan tugas sebagai korting kepada Sahat, ia menjelaskan tugas-tugas pengumpul uang tersebut.

Saat mengakhiri tugas sebagai korting, Firjan juga menyerahkan uang pungli dari para tahanan Rp 320 juta yang sebelumnya terkumpul di rekening atas nama Gunawan Kristiyanto. “Dalam bentuk tunai?” tanya jaksa.

“Iya, karena habis itu rekening Gunawan saya setop,” pungkasnya.