Ekshibisionis di Jalan Sudirman

Ekshibisionis di Jalan Sudirman
LambeTurah.co.id – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang meringkus pelaku ekshibisionisme atau memamerkan organ vital kepada pejalan kaki di trotoar jalan dekat stasiun sudirman, Jakarta Pusat. Pelaku WYS (27) terekam CCTV saat memamerkan alat vital kepada seorang pejalan kaki.

Kanit Reskrim Polsektro Tanah Abang AKP Haris Akhmad Basuki menjelaskan, WYS ditangkap di wilayah Karet, Jakarta Pusat pada hari Minggu, 24/10/21 pada pukul 22.00 WIB, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi yang dilakukannya pada Jumat (15/10) malam sekitar pukul 19.20 WIB tersebut.

"Kita sudah minta keterangan dan pengakuan yang bersangkutan, ia baru pertama karena ikut-ikutan kelakuan temannya yang sering melakukan begitu," ujar  AKP Haris Akhmad Basuki.

Keji ! Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai di Rumah Hampir Terbakar



WYS yang sehari-hari sebagai pengamen dan sering beroperasi di sekitaran Sudirman mengaku melakukan aksi tersebut sebagai bentuk berfantasi, hal itu dilakukan dengan alasan karena ikut-ikutan rekannya yang pernah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.

"Tiba-tiba tersangka timbul fantasinya sehingga tiba-tiba dengan sengaja melakukan tindakan tersebut. Kejadiannya cepat. Melihat kejadian tersebut korban melarikan diri, begitu juga dengan tersangka," kata Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes H.

Salah satu akun twitter sebelumnnya membagikan detik-detik pelaku Ekshibisionis atau pamer alat kelamin ke salah seorang pejalan kaki. Dari arah belakang, terlihat ada seorang pria yang secara tiba-tiba membuka celananya sambil memegang alat kelamin. Sontak, pejalan kaki lari sambil berteriak. Melihat reaksi itu, pelaku juga ikut berlari menjauh.

AKBP Setyo Koes H  menyebut bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai pengakuan tersangka. "Ini hanya pengakuan yang bersangkutan, jadi kita dalami apa benar ada temannya dan apabila kalangan dia saja ini kami dalami juga keterangan dari tersangka," ujar Setyo.

Dalam perkara ini pihak kepolisian pun akan memeriksa lebih dalam terkait psikologi dan kejiwaan tersangka atas perbuatannya.

Tersangka WYS dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.