Elon Musk Menyerah Usai Pemerintah Brazil Incar TikTok dan Facebook
Lambeturah.co.id - Sebuah kelompok hak konsumen Brasil yakni Collective Defense Institute, sudah mengajukan dua gugatan hukum yang menuntut ganti rugi sebesar US$525,27 juta (Rp 8,2 triliun) dari unit TikTok, Kwai, dan Meta di Brasil.
Mereka menuntut kedua platform lantaran diduga gagal menciptakan mekanisme untuk mencegah penggunaan platform media sosial oleh anak di bawah umur.
Peraturan media sosial sudah menjadi topik hangat di negara terbesar di Amerika Latin tersebut. Sementara itu, pemilik X, Elon Musk, dan hakim Mahkamah Agung Brasil mengakibatkan perusahaan itu diblokir dan membayar denda dalam jumlah yang besar kepada negara.
Menurut petisi awal yang dilaporkan Reuters, gugatan hukum dari lembaga ini, menuntut perusahaan untuk menciptakan mekanisme perlindungan data yang jelas dan mengeluarkan peringatan tentang risiko terhadap kesehatan mental anak-anak dan remaja gegara kecanduan platform.
"Sangat mendesak untuk mengambil langkah-langkah guna mengubah cara kerja algoritma, pemrosesan data dari pengguna di bawah 18 tahun, dan cara remaja berusia 13 tahun ke atas diawasi dan akun mereka dibuat, guna memastikan pengalaman yang lebih aman dan lebih sehat. Sebagaimana yang telah terjadi di negara-negara maju," kata kuasa hukum salah satu penggugat Lillian Salgado, dikutip pada Minggu (3/11/2024).
"Kami telah menangani masalah ini selama lebih dari satu dekade, mengembangkan lebih dari 50 alat, sumber daya, dan fitur untuk mendukung remaja dan wali mereka," timpal perusahaan yang memiliki Facebook, Instagram, dan WhatsApp tersebut.
Tak hanya itu, Meta juga menyampaikan baru-baru ini "Akun Remaja" baru di Instagram, yang akan segera hadir di Brasil dan berjanji untuk secara otomatis membatasi akun yang bisa dilihat remaja dan siapa yang dapat menghubungi mereka. TikTok juga menyatakan belum menerima pemberitahuan apa pun tentang kasus tersebut.