Ferdy Sambo Cabut Gugatan Soal Pemecatannya di PTUN

Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatannya di PTUN. Dirinya batal mengajukan gugatan soal status pemecatannya sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Soal Pemecatannya di PTUN
Ferdy Sambo Cabut Gugatan Soal Pemecatannya di PTUN

Lambeturah.co.id - Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatannya di PTUN. Dirinya batal mengajukan gugatan soal status pemecatannya sebagai anggota Polri.

"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," Ucap Arman Hanis, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah melayangkan gugatan di PTUN pada 29 Desember 2022. Dalam gugatannya tercantum nama Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Sigit Sulistyo.

Namun, Ia meminta Surat Keputusan pemecatannya dibatalkan. "Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," ujar Arman.

Menurutnya, Ferdy Sambo sudah memberikan bukti rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun tersebut.

Arman melanjutkan, kliennya mengaku menyesal atas perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang sedang berjalan saat ini, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya.

"Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," tandasnya Arman.