Hacker 'Amatir' Jualan Konten Ilegal Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta

IA hanya menawarkan harga Rp 100 ribu ke setiap calon pembeli. Dari 2019 hingga 2023, tersangka setidaknya bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 juta.

Hacker 'Amatir' Jualan Konten Ilegal Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta
Hacker 'Amatir' Jualan Konten Ilegal Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta

Lambeturah.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menciduk pria berinisial IA, 'hacker' amatiran yang memperjualbelikan konten streaming ilegal

Tim patroli cyber kepolisian memburunya hingga ke wilayah Sukabumi dan berhasil ditangkap.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, IA telah beraksi sejak 2019 melalui sebuah platform aplikasi ilegal Zal TV.

"Modus operandinya pelaku mengakses salah satu platform yang ada di luar negeri, kemudian dari akses yang didapatkan ini yang bersangkutan menjual dan mempromosikannya melalui Facebook," ujar Ibrahim di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, pada Kamis (25/5/2023).

"Bukan hanya menimbulkan kerugian bagi platform streaming yang sudah mempunyai izin, pelaku juga mengedarkan konten yang mengandung pornografi kepada pelanggannya," tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto juga mengatakan, IA diciduk di Sukabumi pada 8 Mei 2023.

"Jadi modus operandinya, dari tahun 2019, tersangka IA ini membeli akun di salah satu platform penyedia TV, Zal TV yang berada di luar negeri. Tersangka kemudian membuat akun dengan berbayar sekitar USD 3,65 atau Rp 56 ribu. Lalu dari akun tersebut, yang bersangkutan mempromosikan melalui Facebook-nya," ucap Deni.

IA hanya menawarkan harga Rp 100 ribu ke setiap calon pembeli. Dari 2019 hingga 2023, tersangka setidaknya bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 juta.

Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.