HAKI Bisa Diajukan Kredit, OJK Sebut Hak Sepenuhnya Ke Bank

HAKI Bisa Diajukan Kredit, OJK Sebut Hak Sepenuhnya Ke Bank
HAKI Bisa Diajukan Kredit, OJK Sebut Hak Sepenuhnya Ke Bank

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dijadikan Anggunan Kredit, meski sarananya belum tersedia.

"Dari regulasi memang bisa HAKI dijadikan agunan kredit namun persoalannya adalah apakah bank mau, kan permasalahannya seperti itu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pada Selasa (2/8/2022).

"Misalkan bahwa, seseorang mau memiliki sesuatu, ketika sesuatu itu 'liquid' yang artinya mudah dijual, harganya pasti atau minimal tidak turun, kemudian tidak ada biaya transaksi, pasarnya tersedia dan tidak ada batasannya, maka orang akan membelinya," sambungnya.

Namun, OJK masih mengkaji dahulu supaya HAKI bisa diperjualbelikan. Hal itu meliputi dari valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI serta dasar hukumnya.

"Ketika sudah layak diperjualbelikan dan efisien, saya pikir bank tidak usah diminta untuk membeli, malah bank akan tertarik," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. 

Pemerintah juga mengklaim adanya sebuah terobosan jika hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi jaminan hutang bagi pelaku ekonomi kreatif tersebut.