Pemerintah Perpanjang PPKM di Jawa dan Bali, Semua Berada di Level Satu

Pemerintah Perpanjang PPKM di Jawa dan Bali, Semua Berada di Level Satu
Pemerintah Perpanjang PPKM di Jawa dan Bali, Semua Berada di Level Satu

Lambeturah.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Perpanjangan PPKM itu diberlakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022.

“Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, Selasa (2/8/2022).

Ia mengatakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir karena adanya subvarian Omicron.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali," ujarnya.

Dalam dua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.

Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia menurutnya berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

"Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Safrizal.

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).