Hari ini, Sidang Perdana Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Digelar

Hari ini, Sidang Perdana Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Digelar
Hari ini, Sidang Perdana Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Digelar

Lambeturah.co.id - Hari ini, sidang perdana terkait penipuan dan investasi bodong yang dilakukan terdakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Jumat (12/8/2022).

"Tanggal 12 Agustus agenda pembacaan surat dakwaan pukul 10.00 WIB," ucap Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, pada Jumat (12/8/2022).

"Belum tahu. Tergantung jaksa apakah mau sidang online apa offline," sambungnya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rahman Rajagukguk. Menurut Arif, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Indra Kenz dari Kejari Tangsel beberapa waktu lalu.

"Hakim anggota Hengky Henry dan Luki Rombot. Kemarin. Sidangnya kemungkinan di ruang sidang utama," Imbuhnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz didakwa dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.