Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Dirreskrimsus Polda Lampung, terungkap pada konferensi pers pada hari Selasa (18/4).
Dia mengatakan, pihaknya mengklarifikasi 6 saksi, termasuk tiga saksi ahli dan 3 saksi masyarakatdan juga pelapor.
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," katanya.
Dari hasil dari gelar perkara tersebut, Dony malanjutkan, kesimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana.
"Kami simpulkan, bukan tindak pidana atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bima Yudho Saputro menjadi sorotan publik saat ini setelah mengunggah video kritikan terkait Provinsi Lampung.
Bima menyinggung infrastruktur hingga pendidikan di Lampung dalam video berjudul ‘Alasan Lampung Gak Maju-maju’ .
Lalu, Bima kembali mengunggah video ‘Alasan Lampung Gak Maju-Maju part II’. Di mana, dalam video itu ia juga menyinggung bonus atlet hingga pemerintah yang anti kritik.
Video yang diunggah Bima menjadi perhatian publik. Apalagi, setelah ia juga dilaporkan oleh Advokat Gindha Ansori Wayka ke Polda Lampung.