Harmas Jalesveva Buka Suara Terkait Menang Gugatan Rp 107,4 M Dengan Bukalapak

Nana menyampaikan kliennya menghormati putusan PN Jaksel yang menghukum Bukalapak membayar ganti rugi Rp 107 miliar.

Harmas Jalesveva Buka Suara Terkait Menang Gugatan Rp 107,4 M Dengan Bukalapak
Harmas Jalesveva Buka Suara Terkait Menang Gugatan Rp 107,4 M Dengan Bukalapak

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) guna membayar ganti rugi kepada PT Harmas Jalesveva sebesar Rp 107.442.502.875,71, pada Rabu (12/4/2023) lalu. 

Bukalapak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

PT Harmas Jalesveva lewat kuasa hukumnya, Dolvianus Nana, S.H., menyampaikan bahwa mulanya permasalahan ini terjadi saat Bukalapak meminta PT Harmas Jalesveva (Harmas) membangun gedung kantor untuk disewa oleh Bukalapak. Namun secara sepihak, Bukalapak menghentikan pekerjaan tersebut.

Nana menyampaikan kliennya menghormati putusan PN Jaksel yang menghukum Bukalapak membayar ganti rugi Rp 107 miliar. Menurutnya, Gedung One Bel Park Office sudah selesai dibangun sesuai dengan spesifikasi pembangunan yang diminta oleh Bukalapak. Terlebih, di beberapa lantai sudah dilakukan Fit Out yang dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Bukalapak sendiri.

Tak hanya itu, Harmas juga diduga tidak pernah memasarkan Gedung One Bel Park Office kepada pihak lain. 

Nana mengungkapkan terdapat dua gugatan yang diajukan oleh Harmas yakni, pertama adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau dianggap hakim cacat formil, sehingga tidak dapat diterima.

"Gugatan diputus NO, karena kurang pihak," kata Nana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Kemudian, gugatan diputus NO, lantaran bukan persoalan pokok perkara. "Sebab putusan gugatan pertama tidak menilai pokok perkara sama sekali. Artinya Bukalapak tidak menang juga," ujarnya.

"Media banyak yang tidak mengutip secara utuh terkait kasus pailit klien kami, karena pada era keterbukaan saat ini, media seharusnya bisa menelusuri profil PT Harmas secara mendetail. Termasuk duduk perkara pailit yang diajukan oleh 2 (dua) pemilik unit yang bukan merupakan kreditor Harmas," sambungnya.

Oleh sebab itu, Nana menganggap putusan terhadap perkara kliennya adalah sebuah preseden baik bagi Pengadilan Negeri untuk selalu memberikan rasa keadilan bagi publik.

"Artinya, masih ada rasa keadilan yang didapat di negara ini bagi perusahaan sekecil klien kami," tandasnya.