Hindari Razia, Pengendara Motor Malah Terserempet Truk

Video pengendara sepeda motor yang mencoba menghindari petugas kepolisian, sampai terserempet truk viral di media sosial.

Hindari Razia, Pengendara Motor Malah Terserempet Truk
Hindari Razia, Pengendara Motor Malah Terserempet Truk

Lambeturah.co.id - Salah satu pengendara sepeda motor yang mencoba menghindari petugas kepolisian, sampai terserempet truk viral di media sosial.

Dalam video yang beredar awalnya menunjukkan pengendara motor yang masih pelajar itu tampak berboncengan di Jalan Sudirman, Karang Asem, Bali.

Saat melihat petugas kepolisian yang berada di depannya, pengendara motor itu langsung putar balik demi menghindari razia.

Saat pengendara motor itu berusaha kabur, melintas truk dari arah berlawan. Alhasil, pelajar itu terserempet truk hingga nyaris terjatuh.

Beruntungnya, pelajar ini bisa menyelamatkan diri sehingga tidak terjadi kecelakaan fatal.

“Pengendara motor yang merupakan pelajar ini mencoba kabur dari petugas saat adanya razia di JI. Sudirman, Karangasem, Selasa (11/7) kemarin. Pelajar tersebut berusaha menghindari petugas, dengan langsung putar arah hingga akhirnya terserempet truk,” tulis dalam unggahan akun Twitter @cetul_22 pada Rabu (12/7/2023).

Seperti diketahui, kewenangan petugas (pemeriksan) sudah diatur adalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (ranmor) di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 104 ayat (3): Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia (RI). Kemudian, Pasal 106 ayat 5, berbunyi: Pada saat dilakukan pemeriksaan ranmor di jalan, setiap orang yg mengemudikan ranmor wajib menunjukan : a. Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCB). b. Surat Izin Mengemudi (SIM) c. Bukti lulus uji berkala; dan atau d. Tanda bukti lain yang sah.