Ibu Rumah Tangga Rugi 110 Juta Rupiah Imbas Beli Mobil di Marketplace

Ibu Rumah Tangga Rugi 110 Juta Rupiah Imbas Beli Mobil di Marketplace
Ibu Rumah Tangga Rugi 110 Juta Rupiah Imbas Beli Mobil di Marketplace

Lambeturah.co.id - Modus penipuan online semakin bervariasi dan terus berkembang. Baru-baru ini, banyak kasus penipuan yang melibatkan orang yang mengaku sebagai makelar. Modus penipuan ini seringkali menyasar baik penjual maupun pembeli mobil.

Kali ini, korban dari modus penipuan tersebut adalah Deby Afriani (30), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli mobil di Marketplace Facebook.

Penipuan ini disebut sebagai modus baru yang menggunakan cara menipu dengan memancing korban datang dan "memaksa" mereka untuk mengirimkan uang pembayaran kepada pemilik akun palsu di marketplace tersebut. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar 110 juta Rupiah.

"Kami awalnya melihat iklan jual beli mobil di Marketplace, setelah itu menelepon nomor yang ada di iklan tersebut lalu diarahkan ke bengkel di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area. Disitu ia mengaku pemilik bengkel, sampai disana saya disambut pekerjanya," ujar korban, Debby Arfian kepada wartawan. Senin (11/9/2023).

"Katanya si owner lagi ada diluar kota. Kami lihat-lihat mobil, lalu kami disuruh si admin transfer uang ke Bos itu aja. Sebelum saya transfer saya tanya lagi apakah ini bos kamu, iya katanya, dan mereka meyakinkan saya kalo itu adalah bosnya. Setelah saya transfer mereka bilang, mereka berbalik cakap kalo mereka gak kenal sama orang yang kami transfer itu. Mereka gak kenal," ucapnya terlihat kesal.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar 110 juta Rupiah. Ia berharap agar para pelaku segera ditangkap untuk mencegah terjadinya korban lain.

"Akibat kejadian kami merugi hingga Rp 110 Juta. Pelaku ada 3 orang. Tegakkanlah keadilan bagi kami, semoga semua ini segera terungkap," harap Debby

Korban sudah melaporkan insiden ini ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/2819/VIII/2023/SPK Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Iklan mobilnya mereka posting lagi bang di Marketplace, takutnya banyak korban, saat ini juga belum ada tindakan dari pihak kepolisian," tutup Deby

Korban berharap agar Polrestabes Medan segera mengambil tindakan untuk menangkap para pelaku penipuan ini agar tidak ada lagi korban yang harus menderita kerugian yang lebih besar.