Ibu Yosua Menangis Histeris Mendengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Ibunda mendiang Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU hanya menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun panjara.

Ibu Yosua Menangis Histeris Mendengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Ibu Yosua Menangis Histeris Mendengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Ibunda mendiang Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun panjara.

Tuntutan itu tak sesuai dengan harapan pihak keluarga Brigadir J tersebut, mereka menginginkan agar Putri dituntut maksimal sebagaimana sangkaan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati.

Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun.

Terlihat Ibunda Mendiang Brigadir J berlinang air mata dan isak tangis, lantaran menilai jika tuntutan JPU tersebut tidak adil.

"Ini betul betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini," katanya sambil terisak-isak air mata, Rabu (18/1/2023).

Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh JPU atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Selain itu, jaksa juga menyakini jika terdakwa Putri secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama terhadap Brigadir J.