Imigrasi Buat Paspor Dengan Masa Berlaku Menjadi 10 Tahun

Imigrasi Buat Paspor Dengan Masa Berlaku Menjadi 10 Tahun
Imigrasi Buat Paspor Dengan Masa Berlaku Menjadi 10 Tahun

Lambeturah.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyampaikan jika biaya untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun belum mengalami perubahan.

Untu besaran biasa tidak ada perubahan hanya masa berlaku selama 10 tahun dengan biaya yang sama dengan masa berlaku 5 tahun.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," tulis dalam laman Imigrasi.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya, menambahkan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.

Sementara, untuk biaya dalam pembuatan paspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut rincian dalam pembuatan paspor:

1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan,

2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan,

3. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.

Tak hanya itu, Layanan dalam pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya. 

Berikut rincian dalam pembuatan paspor yang hilang atau rusak:

1. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,

2. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000,

3. Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta

4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.

Kemudian, para pemohon yang telah membuat paspor dan tertuang dalam aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, secara otomatis masa berlaku paspor para pemohon adalah 10 tahun.

Namun, jika paspor yang sebelumnya diterapkan aturan baru, masa berlaku paspor masih 5 tahun.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK).

2. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).

3. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

4. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya:

5. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia, Kartu keluarga, Akte perkawinan atau buku nikah orang tua, Akte kelahiran, Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing.

6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Sebagai informasi, Affidavit merupakan surat keimigrasian yang disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.