Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Bakal Disidangkan Perdana Pada 17 Oktober 2022

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Bakal Disidangkan Perdana Pada 17 Oktober 2022
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Bakal Disidangkan Perdana Pada 17 Oktober 2022

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, pada Senin (17/10/2022).

Berdasarkan informasi yang terdapat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022) dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. dengan menjadwalkan sidang pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, tak hanya Ferdy Sambo, dua tersangka lain pun ikut disidangkan pada hari yang sama, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," ucapnya Djuyamto, pada Senin (10/10/2022).

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," tambahnya.

PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

"Kalau hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan sudah bisa di persidangkan," kata Saut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Terdapat 3 majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni satu majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana, dan 2 majelis hakim untuk kasus obstruction of justice.