Perda Buat Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Pasar Resah Omset Menurun

Perda Buat Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Pasar Resah Omset Menurun
Perda Buat Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Pasar Resah Omset Menurun

Lambeturah.co.id - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di area pasar tradisional membuat para pedangan resah dan omset pedagang pasar turun.

Hal itu lantaran adanya Perda KTR, aktivitas konsumsi dan jual beli rokok yang akan dibatasi di pasar tradisional tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman mengatakan, pemda mempertimbangkan dampak sosial sebelumnya menyusun regulasi.

Menurutnya, banyak pedagang pasar yang menggantungkan pendapatannya dari menjual rokok. Tapi dengan adanya Perda KTR di pasar tradisional akan mengancam mata pencaharian pedagang.

"Rokok, terutama kretek, adalah khas Indonesia. Kalau misalnya, merokok dan menjualnya dilarang total dan bukan diatur, jelas ini akan berdampak pada menurunnya omset pedagang pasar," kata Mujib di Jakarta, pada Senin (10/10/2022).

"Harusnya pengaturan di satu area memperhatikan aspirasi orang-orang di lingkungan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik. Dilihat aturan ini mayoritas menolak berbagai bentuk larangan. Jadi, jangan maunya sendiri dalam menyusun kebijakan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan mendapat dukungan pemangku kepentingan yang akan menjalankan peraturan tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sebagai payung hukum nasional peraturan pengendalian rokok telah mengatur kebijakan penjualan dan promosi rokok yang diizinkan pada tempat penjualan, termasuk di pasar.