Belanda, Belgia, Luxemburg dan Jerman Tolak Paspor Indonesia Karena Tidak Memiliki Kolom TTD

Belanda, Belgia, Luxemburg dan Jerman Tolak Paspor Indonesia Karena Tidak Memiliki Kolom TTD
Belanda, Belgia, Luxemburg dan Jerman Tolak Paspor Indonesia Karena Tidak Memiliki Kolom TTD

Lambeturah.co.id - Pemerintah Belanda, Luxemburg, Belgia dan Jerman untuk menolak permohonan visa paspor Indonesia karena tidak memiliki kolom Tanda Tangan (TTD) pemegang paspor tersebut, pada Senin (10/10/2022).

"Mulai 10 Oktober Belanda hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa bila terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," tertulis pernyataan dari Kedubes Belanda untuk Indonesia, pada Jumat (7/10/2022).

Pihak Kedubes Belanda juga memberikan saran bagi pemegang paspor Indonesia untuk meminta stempel sebagai pengesahan dari otoritas imigrasi.

Seperti diketahui, permohonan visa yang diajukan usai tanggal yang ditetapkan bakal ditolak oleh Pemerintah Belanda. Namun, permohonan visa yang diajukan selama transisi akan tetap diproses dan hanya bisa berlaku di Kawasan Schengen tersebut.

"Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia TIDAK berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022," tandasnya.