Ira Riswana Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Proyek Baju Satpam

Ira Riswana Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Proyek Baju Satpam
Ira Riswana Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Proyek Baju Satpam

Lambeturah.co.id - Artis Ira Riswana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan proyek baju satpam hingga korban merugi ratusan juta.

Laporan itu dilaporkan seorang wanita bernama Mulia Narrianti yang teregister dengan nomor LP/B/6729/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 November 2023.

Mulia mengatakan awalnya ia mengenal Ira pada 16 Agustus 2021. Saat itu, dirinya diberitahu bahwa Ira tengah ada proyek soal pengadaan barang.

“Ketika itu kolega saya yang bernama Wawan mengatakan bahwa Ira punya project pengadaan barang di Papua untuk seragam security sebanyak 5.000 set dan membutuhkan modal sebesar 325 juta rupiah. Pengembalian margin disebut sebesar 65 juta rupiah atau sebesar 20 persen dengan tempo pengembalian selama dua bulan,’ kata Mulia Narrianti kepada wartawan, pada Jumat (10/11/2023).

Saat itu, Ira dan Wawan intens membujuk dirinya untuk berinvestasi dengan meyakinkan jika proyek itu bukan fiktif.

Keduanya menyampaikan mempunyai kantor di Cilandak, Jakarta Selatan dan mengklaim mempunyai mesin cetak untuk garment.

“Saya awalnya menolak karena tak memiliki dana sama sekali kecuali bila saya meminjam ke Ibu, saya diyakinkan Wawan bahwa untuk meminjam dana ke Ibu hanya untuk 2 bulan. Ira meyakinkan bahwa pengadaan ini hanya 2 bulan dan pasti aman karena status istri pejabat polisi yang pasti akan berkomitmen,” ujarnya.

Mulia pun akhirnya mengirimkan dana modal itu ke rekening perusahaan sebesar Rp 250 juta pada 19 Agustus 2021.

Lalu, dia kembali mengirim dana senilai Rp 75 juta keesokan harinya. Kepercayaan itu juga tumbuh karena ada penandatanganan kerja sama antara perusahaan Mulia dan perusahaan itu untuk pengadaan 5.000 set seragam satpam di Timika, Papua.

"Total investasi sebesar Rp325 juta dengan perjanjian tertulis untuk pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp 390 juta dalam waktu dua bulan di tanggal 20 Oktober 2021,” tuturnya.

Namun hingga tenggat waktu disepakati, Ira tak kunjung membayarkan kewajibannya sesuai kontrak. Mulia juga sempat mengirimkan surat somasi kepada Ira pada 23 Desember 2021.

Saat itu, surat dibalas oleh Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Ira pada 28 Desember 2021.

Dalam surat balasan itu disebutkan bahwa Ira akan membayarkan lunas kewajibannya pada tanggal 25 Januari 2022 sebesar Rp390 juta. Namun, hingga satu tahun berlalu, janji itu kembali tak ditepati oleh Ira.

“Kenyataannya tidak pernah ada itikad baik dari Ira sepeserpun hingga 25 Januari 2022 belum ada yang terbayarkan. Dan melalui WA, Ira selalu berjanji ke saya pasti akan terbayar, tetapi faktanya setiap hari saya tagih jawabannya selalu masih diusahakan. Akhirnya lawyer saya kembali mengirimkan surat somasi kedua pada tanggal 27 Januari 2022 dan hingga kini diabaikan oleh Ira,” ungkapnya.

“Ira selalu menjanjikan bahwa semua utang dia, termasuk emas 50 gram dan uang Rp. 10 juta akan dibayarkan. Dia membalas WA saya terakhir pada tanggal 27 September 2022. Lalu di tanggal 4 Oktober 2022 saya WA kembali perihal pembayaran tetapi no telponnya mati dan tidak bisa dihubung, Sebelum melapor ke polisi, saya kembali mengirimkan surat somasi ketiga kepada Ira ke alamat kantor, alamat domisili KTP dan apartementnya. Tidak ada balasan. Saya pun sudah menghubungi Kombes Abu Bakar Tertusi yang saat dikenalkan kepada saya merupakan suami dari Ira. Tetapi upaya saya tidak dihiraukan dan beliau bilang itu urusan Ira sendiri,” pungkasnya.