Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag
Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag

Lambeturah.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. Ia mengatakan pencabutan itu ditandai dengan telah dibekukannya nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Kemenag menindak tegas karena munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi (42) tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Waryono.

Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut adalah tindakan kriminal yang melanggar hukum dan juga dilarang agama. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," pungkasnya.