DPR RI Mengesahkan RUU pas Sebagai Undang-undang

DPR RI Mengesahkan RUU pas Sebagai Undang-undang
DPR RI Mengesahkan RUU pas Sebagai Undang-undang

Lambeturah.co.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atas perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pas) sebagai UU pada Rapat Paripurna, Kamis (7/7/2022).

Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU carry over 2019 lalu yang akan mengatur tentang aturan tahanan dan para terpidana tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersyukur atas RUU ini akhirnya disahkan. Menurutnya, sejumlah isu di lingkungan lembaga pemasyarakatan memang menjadi fokus perhatian dan pembahasan di Komisi III sejak lama, khususnya mengenai masalah over kapasitas lapas.

“Kami di Komisi III memang telah lama menyoroti tentang berbagai isu terkait pemasyarakatan. Tentang bagaimana kita bisa benar-benar membina para narapidana sebelum kembali ke masyarakat, peningkatan kemampuan dan skill, hingga yang telah lama menjadi isu juga terkait over kapasitas,” kata Sahroni.

“Karenanya, kami sangat bersyukur karena RUU Pas ini disahkan. Semoga bisa menjadi jawaban atas berbagai permasalahan terkait lembaga pemasyarakatan selama ini,” sambungnya.

Ia menilai, keberadaan RUU Pas sebagai UU ini tentunya akan membantu meningkatkan berbagai layanan pembinaan bagi penghuni lapas sejak proses hukum bergulir. 

“Seperti kita tahu, dalam RUU Pas ini, lapas tidak lagi menjadi pembuangan akhir bagi terpidana, tapi justru lapas sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana bergulir. Ini penting sekali, agar para warga binaan ini benar-benar mendapat pembinaan yang dibutuhkan, yang sesuai dengan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara,” pungkasnya.