Jakarta Resmi Hilang Status Sejak 15 Februari, Ini Alasannya

Jakarta Resmi Hilang Status Sejak 15 Februari, Ini Alasannya
Jakarta Resmi Hilang Status Sejak 15 Februari, Ini Alasannya

Lambeturah.co.id - Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI yang selama ini dimiliki Jakarta sedang menjadi sorotan, pasalnya kini status DKI itu dianggap hilang seiring dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Hilangnya status DKI dari Jakarta sebelumnya disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Ia menyampaikan, status DKI yang diatur dalam UU 29/2007 itu sejak 15 Februari tidak lagi berlaku lantaran ketentuan Pasal 41 UU IKN.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi meluruskan pernyataan Supratman. Ia menjelaskan, pada Pasal 41 UU IKN ditegaskan status DKI di Jakarta hilang jika ada Keputusan Presiden atau Keppres yang mencabut statusnya, meski batas waktunya ditetapkan paling lama harus ada 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan.

"Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit," kata Baidowi dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN memang disebutkan, sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kemudian, dalam ayat 2 pasal itu disebutkan pula bahwa paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan, UU 29/2007 diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. UU IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022.

Namun, perlu dingat ada ketentuan peralihan dalam UU IKN. Seperti dalam Pasal 39 disebutkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Sampai saat ini, belum ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. 

"Maka, ibu kota masih di Jakarta," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek itu.